Berita TerkiniPengumuman
UPDATE ATURAN PERJALANAN

@PEDULILINDUNGI_TERAKHIR DI PERBAHARUI, 11 Januari 2022
INFORMASI UMUM
Berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021, SE Satgas COVID-19 No 24 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga berakhirnya periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 2 Januari 2022:
Pelaku perjalanan domestik wajib mengikuti peraturan sebagai berikut:
- Traveler dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali (termasuk intra Jawa-Bali), wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
- Penumpang dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali (termasuk intra Jawa-Bali), wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
- Khusus Traveler dengan status vaksinasi lengkap 2 dosis, yang bepergian dari/ke menuju kota di Pulau Jawa-Bali maupun intra kota di Pulau Jawa dan Bali, dapat menunjukkan hasil tes negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan. Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan KEMENKES: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
- Traveler dari/menuju kota di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis, serta hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes, tetapi diimbau untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan rutin di jalur darat dalam satu wilayah aglomerasi;
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun; dan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi. Penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes COVID-19 sesuai ketentuan di daerah tujuan.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi syarat tes COVID-19 sesuai aturan bandara keberangkatan dan tujuan.