Berita Terkini

Komitmen Pemerintah Daerah Wujud Keberhasilan Jaminan Kesehatan Nasional

Semakin besar kontribusi Pemerintah Daerah untuk mengiur penduduknya di dalam program JKN – KIS, maka beban Pemerintah Pusat untuk membiayai peserta penerima iuran ( PBI ) bias dikurangi. Selama ini, selain membayarkan premi PBI yang berjumlah 86,4 juta jiwa dan meningkat menjadi 92,1 juta lebih di tahun ini bahkan lebih dari 94 juta di tahun depan, Pemerintah Pusat juga menggelontorkan dana talangan untuk menutupi mismatch program JKN – KIS. Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan Pemeintah Daerah untuk melaksanakan seluruh kewajibannya terkait program JKN – KIS. Termasuk sudah menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan iuran bagi PNS daerah. Jika Pemerintah Daerah masih bandel, Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mendorong Pemerintah Daerah agar tidak mengendapkan anggaran ke Kas Daerah, sehingga bisa dinikmati oleh peserta.

JKN – KIS adalah Program Nasional dan merupakan salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo khususnya nawacita ke 5 yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia pintar serta peningkatan kesejahteraan dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar. Program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk seluruh rakyat atau disebut Universal Health Coverage ( UHC ) pada 2019 mendatang.

Program JKN – KIS harus menjadi tanggungjawab bersama, tidak hanya BPJS Kesehatan atau pusat. Pemerintah Daerah diharapkan agar Pemerintah Daerah bergotong royong mengatasi berbagai masalah dan untuk keberlanjutan JKN – KIS kedepan. Selain meningkatkan kepesertaan dan kolektibilitas iuran, peran Pemerintah Daerah yang paling diharapkan adalah meningkatkan upaya promotif dan preventif untuk menekan angka kesakitan masyarakat terutama dari penyakit tidak menular, penyakit tidak menular , seperti Strok, Diabetes dan Jantung menyerap anggaran terbesar atau hampir 30 % dari dana Program JKN – KIS. Pesan sederhana, bahwa Pemerintah Daerah harus terlibat tetapi polanya seperti apa masih kami bicarakan, termasuk regulasi apa yang dibutuhkan, yang penting bahwa program ini harus menjadi program bersama dan diharapkan Pemerintah Daerah lebih banyak perannya. Yang perlu di lakukan sekarang adalah bagaimana optimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam bidang pelayanan, peningkatan jumlah kepesertaan, pembiayaan dari APBD dan keberlanjutannya termasuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta. Dari sisi kolektabilitas iuran, sudah ada perbaikan. Hal ini terbukti jumlah tunggakan iuran untuk pegawai yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja semakin rendah

Kementerian Dalan Negeri juga mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke program JKN – KIS sebelum 1 januari 2017. Menteri dalam Negeri menilai masih banyak Pemerintah Daerah yang belum mengintegrasikan Jamkesda karena merasa layanan Jamkesda lebih cepat, terutama dari sisi birokrasi. Sekitar sepertiga dari Kabupaten / Kota di Indonesia dan beberapa Provinsi yang belum mengintegrasikan Jamkesdanya. Karena itu tidak ada alas an bagi Pemerintah Daerah untuk tidak mendukung program ini. Pemerintah Daerah harus mampu menerjemahkan program Presiden tersebut di wilayahnya masing – masing. Lagi pula janji – janji politik kepala daerah saat kampanye memberikan pendidikan dan layanan kesehatan cuma – cuma pada masyarakat harusnya di penuhi. Pemerintah Daerah di Instruksikan untuk segera bergabung seperti limit waktu yang sudah ditentukan. Kami juga instruksikan ke Pemerintah Daerah untuk sharing anggaran dengan Pusat. Kalau memang anggaran JKN – KIS belum mencukupi untuk semua masyarakat, Pemerintah Daerah bisa membantu dengan APBD.  Pemerintah Daerah dalam program JKN – KIS sangat diperlukan bahkan seharusnya Pemerintah Daerah sudah memberikan kontribusi yang cukup dalam pelaksanaan JKN – KIS, namun masih perlu di tingkatkan.

Related Articles

Back to top button